Ekstrak air bunga kacang kupu-kupu sebagai aditif warna terutama digunakan dalam kategori makanan berikut:
(1) Minuman beralkohol (roh, minuman keras dan minuman beralkohol rasa);
(2) Minuman non-alkohol siap minum;
(3) krim kopi cair (produk susu) dan produk non-susu);
(4) es krim dan makanan penutup susu beku;
(5) persiapan buah dalam yogurt;
(6) permen karet;
(7) kacang berlapis;
(8) permen keras;
(9) permen lunak.
Berdasarkan data dan informasi pada aplikasi sebelumnya dan informasi terkait lainnya yang tersedia, FDA telah menyimpulkan bahwa ekstrak air bunga kupu-kupu aman digunakan sebagai pewarna makanan di atas, asalkan jumlah ekstrak air kupu-kupu bunga kacang polong tidak melebihi tingkat kepatuhan. Tingkat spesifikasi produksi.


